Senin 23 Sep 2024 14:49 WIB

Uang Beredar Tumbuh Melambat pada Agustus 2024 Jadi Rp8.973,7 Triliun

Penyaluran kredit pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 10,9 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2024 mencapai hingga Rp 8.973,7 triliun.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2024 mencapai hingga Rp 8.973,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2024 mencapai hingga Rp 8.973,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,3 persen, namun lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,6 persen. 

BI menyampaikan, perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,0 persen secara year on year (yoy) dan uang kuasi sebesar 5,6 persen 

Baca Juga

“Perkembangan M2 pada Agustus 2024 terutama dipengrauhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

Tercatat, penyaluran kredit pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 10,9 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 11,7 persen (yoy). Adapun tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh sebesar 12,5 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2024 sebesar 15,9 persen (yoy).

Sementara itu, aktiva luar negeri bersih terkontraksi sebesar 1,1 persen (yoy), setelah terkontraksi sebesar 0,1 persen (yoy) pada Juli 2024.  

Sebagai informasi, kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman atau loans, dan tidak termasuk instrument keuangan yang disamakan dengan pinjaman. Seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (banker’s acceptances), dan tagihan repo. Selain itu kredit yang diberikan tidak termasuk kredit oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri, dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement