REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap mendukung kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan arahan regulator.
“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant,” ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, BRI juga terus mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Salah satunya adalah dengan tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening, serta memastikan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI,” tutur Hendy.
Terkait prosedur aktivasi kembali rekening pasif, BRI meminta nasabah datang ke Unit Kerja BRI terdekat. “Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening,” jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia.
PPATK menjelaskan, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sepanjang 2024 pihaknya telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant. “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan di Jakarta, Ahad (18/5).
Ia mengungkap, rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memperkuat langkah pengawasan dengan meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan dan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, hingga Juni 2025, sekitar 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan dan menerapkan langkah enhance due diligence untuk mencegah risiko penyalahgunaan lebih lanjut.