REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba untuk satu penerapan awal yakni membantu meningkatkan akurasi rekening penerima bantuan sosial yang mulai diuji pada 17 Agustus mendatang.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
Adapun akses terhadap Payment ID nantinya akan sangat terbatas dan hanya dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan persetujuan pemilik data (private consent based) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dicky memastikan, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.
Payment ID berperan sebagai instrumen dalam sistem pembayaran dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dicky pun mengatakan bahwa Payment ID justru dapat melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.
Sebelumnya, pengembangan Payment ID telah diungkapkan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra dalam Editor’s Briefing di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/7). Pengembangan Payment ID telah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).
Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.
Secara teknis, lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang ingin mengakses informasi nasabah harus mengajukan permintaan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI.
Selanjutnya, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan. Jika disetujui, data seperti riwayat transaksi (payment history) dan profil nasabah akan dibagikan kepada lembaga tersebut.
Akses data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang dan tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari BI.
Proses verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan keabsahan data NIK, serta dengan BPS dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).