Rabu 18 Sep 2024 10:20 WIB

GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat

Pembayaran pajak (ilustrasi). Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi). Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.

Kebijakan ini dianggap akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga Masyarakat secara umum yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.

Baca Juga

Diketahui, Pemerintah akan menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.

Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman, menyatakan bahwa, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi Perusahaan selaku produsen. Ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan harga dan pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat selaku konsumen.

Selain itu beberapa indikator  ekonomi juga menunjukkan bahwa kondisi perekonomian kita sedang tidak baik- baik saja. Deflasi sudah terjadi dalam  4 (empat) bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar yang melemah, kemudian inflasi pangan yang relatif tinggi serta prosentase kelas menengah yang semakin menyusut.

BACA JUGA: Media Barat Ini Bongkar Praktik Kawin Kontrak Alias Nikah Mutah di Puncak, Begini Faktanya

Di sisi lain, GP Ansor memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan namun menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relative stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan Masyarakat misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku di April 2022 serta memajaki produk turunan nikel yang sudah di wacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Arif.

Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat di tunda pemberlakuannya. “Karena bagaimanapun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutup Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement