REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyampaikan telah menyiapkan berbagai insentif untuk masyarakat dalam rangka momen Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Angka insentif yang digelontorkan mencapai Rp 286,1 miliar.
“Di dalam persiapan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membantu masyarakat merayakan Hari Raya dengan lebih baik,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita per Februari 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Suahasil menjelaskan, di antara kebijakan yang dilakukan adalah penurunan harga tiket pesawat sekitar 13—14 persen melalui pembayaran PPN yang ditanggung pemerintah. Kebijakan itu mirip dengan kebijakan penurunan harga tiket pesawat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 lalu.
“Kebijakan ini berlaku selama masa libur Idulfitri 15 hari dari 24 Maret—7 April. Estimasi atau beban APBN-nya sekitar Rp 286,1 miliar, ” ujar Suahasil.
Selain itu, kebijakan insentif lainnya adalah penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Ada diskon sebesar 20 persen yang berlaku selama enam hari, yakni empat hari arus mudik pada 24—27 Maret 2025 dan dua hari arus balik dari 8—9 April 2025.
“Diskon tarif tambahan hingga 30 persen diberikan untuk pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui Tol Cileunyi, Sumedang, dan Jombang,” tuturnya.
Kemudian, Suahasil melanjutkan, ada juga insentif pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Insentif ini menekankan bagi perusahaan masing-masing untuk membayarkan THR para karyawannya.
Juga ada pula Surat Edaran Menaker berupa imbauan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. Insentif itu diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
Baik pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, maupun bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online, keduanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.