REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK masih terus menggulirkan kasus gratifikasi dalam proses initial public offering (IPO) yang melibatkan sejumlah staf di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia meminta agar BEI mendalami pihak-pihak lain yang juga terlibat selain lima staf yang telah di-PHK, termasuk pejabat BEI dan emiten yang berperan di dalam kasus itu.
Mahendra mengaku OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut karena berkaitan soal intergritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan, terutama di industri pasar modal. Ia menyebut, keputusan BEI pada Senin (26/8/2024) yang memecat lima stafnya yang terlibat kasus suap merupakan hal yang patut disambut baik.
Namun, menurutnya penindakan tersebut tidak boleh berhenti begitu saja. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk menelisik pihak-pihak lain yang juga terlibat.
“Kami melihat bahwa langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami hal ini, walaupun ada lima yang di-PHK tentunya tidak dibatasi pada mereka yang lima, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat. Tidak boleh ada yang dikecualikan atau dilindungi jika terbukti juga dilakukan oleh staf-staf maupun pejabat di BEI,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK Agustus 2024 yang digelar secara daring, Jumat (6/9/2024).
Sejauh ini, Mahendra menyebut belum memperoleh informasi update-an kembali dari pihak BEI. Dia memastikan bakal terus memantau perkembangan kasus itu.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan, BEI bersama dengan OJK juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut, termasuk dengan menelisik emiten yang terlibat di dalamnya.
“Apabila ada calon atau emiten yang terlibat dalam hal ini, tentu sama, itu merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Ini (pendalaman) sedang berlangsung dan tentu proses ini kami awasi dengan ketat,” tutur dia.