Kamis 30 Oct 2025 14:42 WIB

OJK Minta Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM

Perpanjangan PP 47/2024 penting untuk percepatan pemulihan sektor riil.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) didampingi Anggota Dewan Nasional Negara Swiss Simone De Montmollin (kedua kanan) melihat produk UMKM saat kunjungan bersama delegasi negara Swiss di unit produksi Koperasi Produsen Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Kunjungan tersebut sebagai penguatan kerja sama dalam mendorong digitalisasi ekosistem bisnis koperasi peternakan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sekaligus apresiasi dalam membangun sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang menghubungkan peternak rakyat, koperasi susu, dan industri di KBPS Pangalengan.
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) didampingi Anggota Dewan Nasional Negara Swiss Simone De Montmollin (kedua kanan) melihat produk UMKM saat kunjungan bersama delegasi negara Swiss di unit produksi Koperasi Produsen Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Kunjungan tersebut sebagai penguatan kerja sama dalam mendorong digitalisasi ekosistem bisnis koperasi peternakan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sekaligus apresiasi dalam membangun sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang menghubungkan peternak rakyat, koperasi susu, dan industri di KBPS Pangalengan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Sebagai catatan, masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar peninjauannya bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku–hapus tagih sesuai harapan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga

Mahendra menilai, kebijakan penghapusan piutang macet memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan UMKM apabila diterapkan secara konsisten dan tepat sasaran.

“Meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM,” ujarnya.

Namun, Mahendra mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam kinerja pembiayaan berbagai bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi debitur yang masih tercatat di perbankan,” katanya.

Sebelumnya, OJK juga menyoroti masalah calon debitur yang terhambat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat persoalan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan bahwa SLIK bukan faktor utama dalam kendala pengajuan KPR FLPP karena hanya sebagian kecil kasus yang relevan dengan permasalahan tersebut.

Kendati demikian, OJK tetap mendukung rencana perpanjangan kebijakan hapus buku dan hapus tagih sebagaimana diatur dalam PP 47/2024. Menurut Mahendra, kebijakan itu terbukti memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan berpeluang mendapatkan akses keuangan di masa depan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement