Selasa 27 Feb 2024 18:13 WIB

PT Adhi Persada Properti Lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

PT APP akan mengembangkan secara maksimal landed house.

Berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (26/2/2024), APP telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
Foto: Adhi Persada Properti
Berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (26/2/2024), APP telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Juni 2023. Setelah melalui proses PKPU dan berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (26/2/2024), APP telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.

Direktur Utama APP Harry Wibowo, menyatakan momen yang spesial bagi perusahaan ini menjadi pendorong yang baik untuk APP kembali bertumbuh dengan unggul. “Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Manajemen APP, kata Harry, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas doa dan dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga APP dapat melewati proses PKPU dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentu hal ini menjadi semangat baru bagi APP untuk senantiasa tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh,” ucapnya.

Untuk ke depannya, menurut Harry, manajemen APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Di antaranya adalah pengembangan aset APP yang belum maksimal terutama untuk mengembangkan landed house, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru sehingga kinerja perusahan menjadi lebih baik dan tumbuh kedepannya. “Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” ujar Harry Wibowo.

Seperti yang diketahui, proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36 persen kreditur konkuren dan 87,14 persen kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP. Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement