Kamis 03 Aug 2023 12:32 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Penangkapan Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku penyelewengan pupuk di Banten.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian RI menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian RI menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian RI menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini diungkapkan VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil sekaligus mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten yang berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

"Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” ujar Aviv dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Sebagai perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Aviv mengatakan Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.

"Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah," ucap Aviv.

Aviv menyampaikan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. 

"Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau," kata Aviv.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil menangkap empat orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement