Sabtu 01 Nov 2025 14:37 WIB

Mentan Buka Kontak Langsung 'Lapor Pak Amran' Jika Petani Temukan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Saluran ini menjadi langkah cepat pemerintah menindak pelanggaran distribusi pupuk.

Rep: Frederikus D Bata/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Foto: Kementrian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka saluran pelaporan langsung bagi petani yang menemukan penyimpangan harga pupuk bersubsidi di lapangan.

Melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Amran” dengan nomor 082311109390, masyarakat dapat menyampaikan laporan pelanggaran harga maupun dugaan pemalsuan pupuk secara langsung kepada Menteri.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Ia menegaskan, kanal pengaduan ini menjadi langkah cepat pemerintah untuk menindak pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Saluran tersebut dipegang langsung oleh dirinya bersama tim pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan), guna memastikan laporan masyarakat ditangani secara cepat dan terukur.

photo
Stok pupuk bersubsidi di gudang Petrokimia Gresik. - (Dok Republika)

“Seluruh petani silakan melapor. Identitas pelapor kami jaga sepenuhnya. Bila ada penyimpangan seperti pupuk palsu atau harga di atas HET, kami tindak tegas,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, kanal “Lapor Pak Amran” berfungsi memperkuat pengawasan lapangan dan mempercepat penindakan terhadap praktik kecurangan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi langsung dan diteruskan ke tim investigasi Kementan untuk ditindaklanjuti tanpa menunggu proses birokrasi panjang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement