Selasa 27 Jun 2023 12:44 WIB

Ombudsman Sebut Kemenkeu Belum Bayar Ganti Rugi Negara Senilai Rp 258,6 Miliar

Ombudsman menyampaikan, Kemenkeu belum melaksanakan kewajiban negara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyampaikan, Kementerian Keuangan hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban negara untuk segera membayar ganti rugi kepada masyarakat sebagaimana putusan pengadilan dengan akumulasi senilai Rp 258,6 miliar. Kewajiban ganti rugi negara kepada masyarakat ini berdasarkan sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, meskipun Ombusdman telah mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya akhir dalam pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa diselesaikan, belum juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah proses yang telah dilalui Ombusdman bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR agar menjadi atensi instansi yang dipimpin Sri Mulyani itu untuk segera dituntaskan.

Baca Juga

"Kita sebenarnya telah menyampaikan ini sudah beberapa kali pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu adalah suatu kewajiban bagi siapa pun, termasuk penyelenggara negara dan pemerintahan. Tetapi, sampai hari ini putusan-putusan itu dan telah dinyatakan oleh Ombudsman adanya malaadministrasi itu belum juga dilaksanakan," ujar Najih dalam keterangan persnya secara virtual pada Selasa (27/6/2023).

Najih pun menyayangkan Kementerian Keuangan yang tidak juga memenuhi kewajiban negara menuntaskan ganti rugi masyarakat sesuai perintah pengadilan. Dia berharap melalui publikasi ini, Kementerian Keuangan dapat memberi teladan kepatuhan atas hukum.

Meskipun Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Pemenuhan Kewajiban Negara yang terbentuk sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022, kata Najih, sampai hari ini belum ada kejelasan dari penyelesaian tersebut.

"Kita menyadari bahwa putusan putusan pengadilan ini adalah satu keputusan yang harus dihormati dan dihargai, di mana seharusnya penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk pelayanan publik tidak perlu lagi me-review. Kami berharap Kementerian Keuangan lebih menghormati apa yang sudah menjadi keputusan lembaga-lembaga pengadilan dan mendorong agar pelaksanaan putusan ini tidak tertunda lagi," ujarnya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu menyampaikan, ada sembilan putusan pengadilan terkait kewajiban negara membayar ganti rugi kepada masyarakat yang belum diselesaikan Kemenkeu. Sembilan putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.

"Kesembilan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap ini perintahnya adalah, amarnya adalah, negara berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang menjadi korban dari permasalahan hukum ini," ujarnya.

Namun, hingga saat ini negara dalam hal ini Kemenkeu sebagai terlapor belum juga menyelesaikan sehingga ada laporan masyarakat kepada Ombudsman RI. Ombudsman juga telah melakukan berbagai mekanisme mulai tahapan pemeriksaan hingga akhirnya menyimpulkan adanya malaadministrasi, yakni penundaan berlarut kepada masyarakat.

 

Dia menyampaikan, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan agar masalah ini menjadi bahan dalam pemeriksaan sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh negara dalam hal ini Kemenkeu.

"BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kementerian Keuangan yang perlu diselesaikan dalam hal pelaksanaan keputusan tadi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement