REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PPN/Bappenas, KemenPAN-RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan presiden ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tunjangan kerja bagi pegawai negeri sipil tiga kementerian di atas berdasarkan kinerja positif dalam melakukan reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga.
"Tahun ini Presiden (Joko Widodo) memberikan apresiasi kepada para pegawai PPN, BPKP, dan KemenPAN-RB arena upaya mereka terus melakukan reformasi birokrasi kementerian masing-masing," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Isa menyebut keputusan ini juga merupakan bentuk apresiasi presiden kepada para pegawai kementerian dan lembaga tersebut. Adapun alokasi anggaran kenaikan tukin pegawai negeri sipil pada tahun ini dapat tercukupi dari anggaran yang sudah disediakan masing-masing kementerian/lembaga melalui optimalisasi anggaran, sehingga tidak ada penambahan anggaran.
“Anggaran yang dialokasikan untuk menaikkan tukin tersebut tahun ini karena tidak penuh satu tahun bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing lembaga melalui optimalisasi anggaran yang ada, tidak menambah anggaran belanja pegawai," ucapnya.
Sementara, tahun-tahun berikutnya, kata Isa, akan tercantum dalam perhitungan belanja pegawai sehingga akan ada sedikit kenaikan masing-masing kementerian/lembaga. Bagi kementerian/lembaga lainnya, dia memastikan jika kinerja reformasi birokrasinya bagus tentu akan dilakukan penyesuaian tukin.
“Kemenkeu, dalam hal ini, akan selalu mendorong optimalisasi yang ada,” ucapnya.
Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan satu sampai 17. Nilai tunjangan kinerja yang diberikan setiap kelas jabatan sebesar Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tunjangan kinerja diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
"Biasanya kita akan mendorong mereka menggunakan optimalisasi belanja yang ada, baru ada penyesuaian anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran APBN," ucapnya.
Isa menyebut ada kemungkinan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil kementerian/lembaga lain. Namun hal tersebut masih dalam penilaian yang dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB terkait kinerja reformasi birokrasinya.
“Lembaga lain pada saatnya apabila dinilai kinerja reformasi birokrasi bagus akan melakukan hal serupa dan pada tahun yang bersangkutan," ucapnya.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai lingkungan kementerian dan badan negara tersebut antara lain:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000