REPUBLIKA.CO.ID, PESAWARAN -- Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada Kelompok Tani Mekar Tani 1 di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Bantuan ini dalam rangka mendukung ketersediaan pupuk organik untuk komoditas jagung di wilayah ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, UPPO tersebut bisa digunakan sebagai tempat pembelajaran petani setempat untuk membuat pupuk organik sendiri sesuai dengan potensi wilayah dan komoditasnya.
"Saya sangat yakin adanya UPPO ini menjadi ajang mereka untuk bisa membuat pupuk organik sendiri untuk kebutuhan di sana," tutur Mentan SYL, Kamis (27/4/2023), dalam siaran persnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, UPPO terdiri dari bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak komunal dan ternak sapi.
"Sehingga nantinya, petani mampu memproduksi langsung di sarana UPPO. Realisasi fisik UPPO yang dibangun sesuai dengan spesifikasi teknis pada Petunjuk Teknis Bantuan UPPO," beber Ali Jamil.
Dia menjelaskan, jumlah hewan ternak yang awalnya 8 ekor sapi telah berkembang menjadi 22 ekor sapi. Dengan 7 anakan sapi hasil Inseminasi Buatan dan swadaya dari kelompok tani.
"Produksi pupuk organik dari tahun 2020 sampai saat ini mencapai 80 ton, produksi per tahun berkisar 30 ton pupuk organik," ungkapnya.
Lebih lanjut Ali Jamil mengatakan, alasan Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik adalah untuk merehabilitasi tanah yang semakin kritis.
"Kementan bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik. Kami mendorong pemakaian kedua jenis pupuk ini secara balance (seimbang). Karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," paparnya.
Ketua Kelompok Tani Mekar Tani 1, Sayful mengatakan, dosis pemakaian pupuk organik berkisar 2 ton/hektar. Pupuk organik hasil produksi dari UPPO sampai saat ini digunakan poktan itu sendiri.
"Hasil samping urin sapi ditampung dan dimanfaatkan sebagai bahan dasar pupuk cair," jelasnya.
Sebelum ada UPPO, lanjutnya, petani menggunakan 400 kg Urea, 200 kg NPK dan 200 kg SP 36 per hektar. Setelah ada UPPO, penggunaan pupuk kimia berkurang 50% dengan dosis 200 kg Urea, 100 kg NPK, dan 100 kg SP 36 per hektar.
"Produktivitas pertanian Jagung sebelum dan sesudah program UPPO secara kuantitas hasil panen tidak jauh berbeda (8-12 ton/hektar), namun secara kualitas tanaman menjadi lebih hijau dan tidak mudah kering, serta menurukan biaya produksi dikarenakan berkurangnya penggunaan pupuk kimia," tuturnya.