Kamis 16 Mar 2023 15:29 WIB

Serikat Petani Kecewa Kenaikan HPP Gabah tak Sesuai Harapan

SPI mengusulkan HPP di Rp 5.600 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Petani memanen padi di lahan persawahan di Cisaranten Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petani memanen padi di lahan persawahan di Cisaranten Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional resmi menetapkan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) di mana terdapat kenaikan merespons meningkatnya ongkos produksi. Namun, Serikat Petani Indonesia (SPI) tetap kecewa lantaran kenaikan HPP tak sesuai yang diharapkan karena petani tetap merugi.

HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kg dari semula Rp 4.200 per kg. Kenaikan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/03/2023) di Kompleks Istana, Jakarta.

Baca Juga

HPP gabah umumnya dibuat untuk menjadi acuan bagi Bulog dalam menyerap gabah maupun beras dalam rangka penyediaan cadangan beras pemerintah. Namun, HPP tersebut turut menjadi acuan bagi pasar perberasan secara umum.

Ketua Umum SPI Henry Saragih dengan tegas menyatakan keberatan dengan besaran harga Rp 5.000 per kg.

"SPI mengusulkan HPP di Rp 5.600 per kg, karena harga pokok produksi sebesar Rp 5050 per kg. Dengan HPP Rp 5.000, berarti masih dibawah biaya produksi. Petani masih merugi," kata Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Di sisi lain SPI menilai, penetapan HPP baru itu sangat lebar jaraknya dengan harga eceran tertinggi (HET) beras yang juga baru dinaikkan pemerintah.

Misalnya, untuk HET beras di Zona I, yakni beras premium diatur Rp 13.900 per kg, beras medium Rp 10.900 per, dan harga beras di Bulog Rp 9.950 per kg. Sebagai catatan, HET beras ditetapkan berdasarkan tiga zona.

Henry menejelaskan, selisih antara harga gabah di petani dengan harga beras di Bulog, terlebih bila disandingkan dengan HET beras medium dan premium, sangat besar.

"Gabah sekarang yang diproduksi petani sudah menggunakan mesin combine, mesin panen yang persentase gabah untuk dijadikan beras sudah pada tingkat 60 persen, kalau dengan mesin perontok yang cuma 55 persen, semakin jarang dipakai petani. Mayoritas petani sekarang sudah pake mesin," paparnya.

Ia mengatakan, seperti halnya HET yang dibagi per zona, pemerintah semestinya juga mengeluarkan HPP berdasarkan lokasi, bukan HPP tunggal.

Menurut Henry, bila kebijakan HPP tersebut jadi ditetapkan, diyakini kerugian masih akan menimpa petani dan korporasi besar penggilingan beras akan sangat diuntungkan. Di sisi lain konsumen mendapatkan harga beras yang tinggi dan mahal.

"Tentunya kalau mau HET ada premium dan medium, gabah yang dibeli di petani juga harus ada grade harga. HET dengan grade medium dan premium ini menjadi kesempatan bagi perusahaan besar untuk membeli gabah dengan harga murah dan mengolahnya lalu menjualnya dengan harga yang mahal," tegas Henry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement