Selasa 06 Sep 2022 13:26 WIB

Ratifikasi RCEP Dinilai Jadi Peluang RI Terhubung Rantai Nilai Global

Manfaat RCEP akan dapat dirasakan lima tahun setelah ratifikasi.

 Kapal kargo memuat peti kemas di Jakarta Container Terminal International di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 31 Agustus 2022. Indonesia telah mengkonfirmasi keanggotaannya dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) setelah parlemen negara itu meratifikasi RUU yang memungkinkan perjanjian perdagangan regional untuk diimplementasikan.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Kapal kargo memuat peti kemas di Jakarta Container Terminal International di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 31 Agustus 2022. Indonesia telah mengkonfirmasi keanggotaannya dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) setelah parlemen negara itu meratifikasi RUU yang memungkinkan perjanjian perdagangan regional untuk diimplementasikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Board of Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Donna Gultom mengatakan ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) jadi peluang bagi Indonesia untuk terhubung dengan nilai rantai regional dan globalyang dapat mendorong perkembangan industri di Tanah Air.

"Kawasan RCEP yang terbuka dan memfasilitasi berkembangnya sistem perdagangan yang memanfaatkan nilai rantai regional merupalanpeluang sangat baik bagi Indonesia untuk mendorong pengembangan industri," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Kerja sama RCEP mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, kerja sama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa, e-commerce, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan sejumlah masalah hal-hal teknis lainnya.

Menurutnya,Indonesia perlu memastikan implementasi kebijakan yang telah disiapkan guna membawa perekonomianke level yang lebih maju. Regulasi dan kebijakan tersebut antara lain adalah UU Cipta Kerja dan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) atau National Logistics Ecosystem (NLE),Roadmap Indonesia 4.0, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar Indonesia dapat secara signifikan memanfaatkan akses pasar RCEP.

"Implementasi beberapa kebijakan tadi merupakan bagian dari penyesuaian struktural dan kebijakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional demi memetik manfaat dari pasar RCEP," ujarnya.

Donna menilai UU Cipta Kerja memang dirancang untuk meningkatkan daya saing produk nasional dan menggerakkan sektor-sektor strategis nasional lewat pembukaan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara itu perbaikan ekosistem logistik nasional melalui NLE dibutuhkan untuk kolaborasidan menyelaraskan sistem logistik nasional ke dalam satu platform agar arus lalu lintas barang dan dokumen internasional dapat terpantau dan terinformasi dengan baik.

"Dengan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan baik, biaya logistik bisa lebih kompetitif sehingga daya saing produk dari seluruh wilayah di Indonesia semakin meningkat. Sistem logistik yang terkoneksi dan efisien akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan memunculkan pusat-pusat ekonomi baru," katanya.

Donna berharap Rencana Aksi Pemanfaatan RCEP yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan daya saing sektor strategis, terutama yang menjadi andalan ekspor Indonesia. Ia juga menambahkan manfaat RCEP akan dapat dirasakan lima tahun setelah ratifikasi dengan peluang peningkatan sebesar 8-11 persen dari ekspor dan 18-22 persen dari investasi yang diharapkan mampu menumbuhkan industri-industri baru, khususnya di bidang manufaktur bernilai tambah.

"Proses bisnis industri ini terhubung, tidak hanya dengan sesama anggota RCEP, tetapi juga negara-negara di dunia dalam konteks global value chain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement