Senin 04 Aug 2025 16:04 WIB

OJK: Tarif 19 Persen Bikin RI Lebih Kompetitif Hadapi Perang Dagang

Kesepakatan tarif dengan AS jadi peluang tingkatkan daya saing industri nasional.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing nasional. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing nasional. Penurunan tarif menjadi 19 persen disebutnya sebagai salah satu yang terendah di kawasan.

“Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk menurunkan tarif menjadi 19 persen, yang merupakan salah satu tarif terendah di kawasan, diharapkan dapat menciptakan peluang untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara-negara lain yang menghadapi tarif lebih tinggi dari AS,” kata Mahendra dalam Taklimat Media Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga

Ia menilai kesepakatan ini muncul di tengah mulai meredanya ketegangan perang dagang global. Mahendra menyebut sejumlah negara mitra AS telah menjalin kesepahaman tarif baru yang lebih kondusif bagi perdagangan internasional.

Rendahnya tarif yang berhasil dicapai Indonesia bisa menjadi keunggulan kompetitif baru bagi pelaku industri dalam negeri, baik untuk ekspor maupun penetrasi pasar global. “Ini saat yang tepat bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok global,” ujarnya.

Menurut Mahendra, dampak dari kesepakatan tarif ini tidak hanya terbatas pada sektor perdagangan, tetapi juga dapat memperkuat peran sektor jasa keuangan nasional. Ia mengatakan, pelaku usaha yang mendapat kepastian dan efisiensi tarif akan lebih leluasa mengembangkan bisnisnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan pembiayaan.

OJK menilai sektor keuangan harus siap merespons perubahan ini dengan memperkuat fungsi intermediasi. Mahendra menyebut lembaga jasa keuangan dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai sektor-sektor yang berpotensi tumbuh dari kerja sama dagang tersebut.

“Kesepakatan ini harus menjadi momentum untuk penguatan kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung ekspansi industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Mahendra.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement