Ahad 21 Aug 2022 07:29 WIB

Kemenhub Intensifkan Penertiban Ratusan TUKS dan Tersus di Sulteng

Kemenhub minta pengelola TUKS dan Tersus ajukan izin jadi Badan Usaha Pelabuhan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Uji coba sandar dan olah gerak kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Melalui upaya tersebut, ditargetkan dapat meningkatkan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Sulawesi Tenggara.
Foto: Istimewa
Uji coba sandar dan olah gerak kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Melalui upaya tersebut, ditargetkan dapat meningkatkan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Melalui upaya tersebut, ditargetkan dapat meningkatkan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Sulawesi Tenggara.

“Di Sulawesi ini ada banyak pelabuhan, TUKS, dan tersus. Tentunya ini semua harus dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada lagi pelabuhan tikus atau dokumen terbang atau palsu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022). 

Dalam tinjauannya di Kendari, Budi mengumpulkan para Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan pengelolaan pelabuhan dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini masih ada sejumlah TUKS dan tersus di wilayah Indonesia menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan. Selain itu, masih belum memenuhi standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang, sehingga tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik.

Untuk itu, Budi mengatakan Kemenhub menargetkan semakin banyak pemilik TUKS dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Dengan begitu dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif untuk meningkatkan jumlah BUP dan menertibkan izin penggunaan TUKS dan tersus,” tutur Budi. 

Upaya tersebut yakni dengan melakukan penyempurnaan regulasi serta melakukan inovasi pelayanan perizinan secara online agar lebih menjangkau lebih luas, cepat, dan mudah. Selain itu juga terus mengedukasi para pemilik TUKS dan tersus.

Budi menilai dengan semakin banyaknya pemilik TUKS dan Tersus menjadi BUP, maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah keterbatasan APBN. Nantinya dapa anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. 

“Terima kasih kepada rekan-rekan perhubungan yang telah menyumbang PNBP yang cukup besar dari Pelabuhan. Semoga apa yang kita lakukan untuk negara ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menhub.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban izin sekitar ratusan TUKS dan tersus untuk menjadi BUP. Ali menyambut baik upaya yang dilakukan Kemenhub. 

“Kunjungan Pak Menhub sangat baik untuk memastikan bagaimana transportasi laut ini berjalan sesuai ketentuan dan potensi pendapatan negara dapat dikontrol dengan baik,” tutur Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement