Jumat 10 Dec 2021 08:11 WIB

Garuda Indonesia Harapkan Penerbangan Umrah Segera Terlaksana

Dirut Garuda berharap herd immunity akan mempercepat pemulihan industri peberbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Garuda Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Garuda Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia mengharapkan penerbangan umrah dapat segera terlaksana. Meskipun saat ini Garuda Indonesia berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara namun operasional penerbangan dipastikan tetap berjalan normal.

“Kami tentu berharap bahwa bisa melaksanakan umroh sesegera mungkin,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi video, Kamis (9/12).

Baca Juga

Meskipun begitu, Irfan memahami keputusan tersebut tidak bisa terburu-buru. Saat ini pemerintah juga masih melakukan sejumlah pertimbangan untuk perjalanan umrah di tengah adanya varian baru Covid-19 yakni omicron.

“Kita perlu bersabar dan kami siap, ingin tanah suci untuk pastikan penerbangan umrah bisa dimulai dan siap layani para jamaah ke tanah suci,” ujar Irfan.

 

Irfan juga berharap herd immunity akan mempercepat pemulihan industri peberbangan. Hal tersebut menurutnya akan sangat berdampak positif untuk proyeksi pada tahun depan.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio Prasetio melihat ada potensi yang positif pada kuartal IV 2021. Begitu juga dengan peningkatan penumpang pada Desember 2021.

“Pelonggaran atas perjalanan seluruh dunia menjadi optimisme Garuda Indonesia agar kondisi keuangan jauh lebih baik,” tutur Prasetio.

Saat ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin (9/12).

Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement