Senin 16 Aug 2021 14:16 WIB

Pemerintah Tambah Dana Perlindungan Sosial Jadi Rp 427,5 T

Tahun ini dana perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 187,84 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengangkut tas berisi bantuan sosial Sembako dari Kementerian Sosial di kawasan Cipinang, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah menambah alokasi  dana perlindungan sosial untuk tahun anggaran 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja mengangkut tas berisi bantuan sosial Sembako dari Kementerian Sosial di kawasan Cipinang, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah menambah alokasi dana perlindungan sosial untuk tahun anggaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengalokasikan dana perlindungan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 427,5 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2021 sebesar Rp 408,8 triliun.

"Anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp 427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," ujarnya saat pidato RAPBN 2022 secara virtual, Senin (16/8).

Menurutnya dana perlindungan sosial tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program perlindungan sosial. Pertama, pemerintah akan menyempurnakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan mensinergikan dengan berbagai data terkait.

Kedua, pemerintah akan melanjutkan program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, pemerintah akan meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Pada tahun ini, pemerintah juga menganggarkan dana perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 187,84 triliun. Per akhir Juli lalu, realisasinya sebesar Rp 91,84 triliun dari pagu anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement