REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman yang dilakukan fintech lending sebesar Rp 181,7 triliun per Maret 2021. Adapun jumlah tersebut disalurkan oleh 138 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Adapun outstanding fintech lending sebesar Rp 19 triliun per Maret 2021. Akumulasi rekening lender (pemberi pinjaman) sebanyak 612.843 rekening, sedangkan akumulasi rekening borrower (peminjam) pada periode yang sama sebanyak 55,34 juta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan fintech lending merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat unbankable untuk memperoleh pembiayaan dengan syarat yang mudah dan cepat.
"Alternatif pembiayaan dengan adopsi teknologi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan ke pelosok daerah bagi masyarakat serta pelaku usaha ultra mikro dan UMKM yang belum tersentuh lembaga keuangan formal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (27/5).
Adapun tingkat keberhasilan bayar 90 Hari (TKB 90) pada Maret 2021 sebesar 98,68 persen, naik dari 95,22 persen pada Desember 2020. TKB90 merupakan tingkat keberhasilan platform fintech lending dalam memfasilitasi pengembalian pinjaman 90 hari sejak jatuh tempo.
Bagi borrower aktif per Maret 2021 sebanyak 18.5 juta entitas. Sedangkan jumlah aset penyelenggara per Maret 2021 sebesar Rp 4,1 triliun.
Dalam hal ini, OJK memiliki lima arah pengembangan regulasi fintech lending, di antaranya kelembagaan, kualitas pinjaman, perlindungan konsumen, inklusi keuangan, serta pengawasan.
Bagi kelembagaan, regulasi OJK diarahkan pada penguatan permodalan, peningkatan kualitas pengurus dan sertifikasi profesional, serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko. Kemudian kualitas pinjaman, OJK mengarahkan pengembangan regulasinya kepada enhancement dalam pelaksanaan creditworthiness assessment dan peningkatan keandalan credit scoring.
Selanjutnya aspek perlindungan konsumen, yakni peningkatan transparansi kepada pihak terkait mengenai bisnis proses dan peningkatan edukasi kepada konsumen. Sedangkan pada aspek inklusi keuangan, diarahkan pada pendanaan sektor produktif ke luar Jawa dan kolaborasi atau kerja sama kemitraan dengan pihak lain dalam ekosistem.
Terakhir pada aspek pengawasan, OJK mengarahkan pengembangan regulasi pada peningkatan kualitas pengawasan melalui supervisory technology, peningkatan manajemen risiko penyelenggara, serta revitalisasi peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam penegakan code of conduct.