Jumat 21 May 2021 15:09 WIB

RI Butuh 750 Ribu Lithium untuk Industri Mobil Listrik

Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan baterai litium ion dalam negeri untuk kendaraan listrik mencapai 758.693 ton pada 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), pemerintah menargetkan mobil listrik di dalam negeri dapat mencapai 2 juta unit pada 2030 dan sepeda motor listrik sebanyak 13 juta unit pada  2030. Untuk setiap mobil listrik diasumsikan kebutuhan kapasitas baterainya mencapai 40 kWh dan setiap sepeda motor listrik sebesar 2 kWh.

Baca Juga

Dengan target GSEN tersebut, maka kapasitas baterai yang diperlukan diperkirakan mencapai 113, 8 juta kilowatt hour (kWh). "Jadi dibutuhkan 113 juta kWh kapasitas baterainya, kebutuhan baterai litium ion mencapai 758.693 ton," ujar Dadan, Jumat (21/5).

Selain kendaraan listrik, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam mewujudkan transisi energi. Pemanfaatan PLTS, khususnya di daerah terpencil, juga membutuhkan baterai dalam pengoperasiannya.

Dadan menyebutkan bahwa kebutuhan baterai litium ion untuk PLTS diperkirakan mencapai 26.255 ton dan kapasitasnya mencapai 3,9 juta kWh pada 2030. Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan  program konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke PLTS 2.019.375 kWh dan program PLTS untuk listrik desa PLN sebesar 1.914.368 kWh.

Dia menambahkan, Kementerian ESDM juga telah memberikan dukungan untuk bahan baku baterai dalam bentuk regulasi. Regulasi tersebut antara lain, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang di dalamnya mengatur peningkatan nilai tambah untuk mineral logam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement