Jumat 19 Mar 2021 11:20 WIB

Menkeu: Biaya Logistik di Indonesia Tinggi, Capai 23 Persen

Tingginya biaya logistik menyebabkan Indonesia tak menarik untuk investasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyebut biaya logistik di Indonesia sangat mahal sebesar 23,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Foto:

BLE merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE). NLE merupakan pembaharuan tata cara registrasi kepabeanan terkait manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Beleid ini mulai berlaku pada 28 Agustus 2020. 

Melalui sistem ini, Bea Cukai mampu menyelaraskan pendataan angkutan logistik yang masuk atau keluar di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan sebutan bagi kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pemerintah menerapkan NLE untuk mempermudah penyampaian permohonan perizinan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai pasal 22 PMK tersebut. Selain itu, data dari sistem NLE juga digunakan mencatat rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) angkutan logistik melalui jalur laut, udara, dan darat. Dengan kata lain, NLE menjadi alat deteksi dini Bea Cukai ketika memantau arus bongkar muat di kawasan pabean. 

 

Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi bagi pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP melebihi tenggat waktu 24 jam sebelum sarana pengangkut tiba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement