Rabu 10 Feb 2021 08:50 WIB

Setelah BPJS Kesehatan tak Lagi Defisit

BPJS Kesehatan umumkan arus kas DJS surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).
Foto:

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kinerja positif BPJS. Menurut politikus Golkar tersebut, surplus DJS Kesehatan menjadi bukti adanya upaya perbaikan oleh direksi BPJS Kesehatan.

"Tentu, ini menunjukkan bahwa apabila kita betul-betul berupaya pada tata kelola yang baik dalam pelayanan kesehatan, juga pengelolaannya, tidak perlu defisit seperti sebelumnya. Direksi selanjutnya harus melanjutkan tren positif ini," ujar dia. 

Direksi BPJS Kesehatan yang saat ini dipimpin Fachmi Idris mengakhiri masa jabatan pada Februari ini. Fachmi dan direksi lainnya dilantik pada 19 Februari 2016 oleh Presiden Joko Widodo. 

Menurut Melkiades, ada sedikitnya tiga hal yang harus diperhatikan untuk terus dikembangkan, yakni sisi kepesertaan, pelayanan, dan biaya yang harus ditanggung peserta BPJS. Jumlah peserta BPJS perlu terus ditingkatkan meski sudah mencapai 80 persen dari total penduduk Indonesia. Hal tersebut demi menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

Jumlah peserta JKN-KIS pada 2020 telah mencapai 222.461.906 orang. Jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) mencapai total 132.767.161 orang. Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama pun terus tumbuh dan mencapai 23.043 unit untuk puskesmas, dokter praktik, dan klinik pratama. Sementara, jumlah RS yang bekerja sama telah mencapai 2.507, sebanyak 1.576 RS merupakan faskes swasta.

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mengatakan, Komisi IX berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi kinerja dari BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, perbaikan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan adalah suatu keharusan. 

Krisdayanti juga mengapresiasi atas surplusnya DJS Kesehatan yang sebesar Rp 18,74 triliun. "Menurut saya, ini harus dipertahankan oleh direksi selanjutnya, tentu dengan surplus pelayanan bisa ditingkatkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement