Rabu 10 Feb 2021 08:50 WIB

Setelah BPJS Kesehatan tak Lagi Defisit

BPJS Kesehatan umumkan arus kas DJS surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).
Foto:

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI). 

Terkait efisiensi, Fachmi menjelaskan, BPJS melakukan efisiensi agar klaim tersaring dengan baik sesuai aturan. Sepanjang 2016 hingga 2020, ada tagihan yang dikembalikan ke faskes karena tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp 20,78 triliun.

Untuk efisiensi ini, BPJS Kesehatan mengembangkan praverifikasi, verifikasi, kemudian koreksi. Praverifikasi dilakukan untuk mendeteksi ketidaksesuaian dokumen pendukung. Koreksi merupakan verifikasi pascaklaim disertai dengan audit administrasi klaim dan audit oleh auditor. 

Biaya pelayanan kesehatan rujukan pada 2020 tercatat Rp 79,49 triliun dan biaya pelayanan kesehatan setelah efisiensi sebesar Rp 78,19 triliun sehingga efisiensinya menjadi Rp 1,3 triliun. 

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada pemerintah pusat, fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan program JKN-KIS,” ujar Fachmi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement