Selasa 02 Feb 2021 12:27 WIB

OJK: Nasabah Boleh Ajukan Keringanan Cicilan Secara Berulang

Pengajuan keringan cicilan bisa dilakukan hingga Maret 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto:

Pertama, perpanjangan insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.

Kedua, perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Kelima, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB).

Keenam, pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ketujuh, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Lalu, pemerintah juga memasukkan beberapa kebijakan bidang fiskal, seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, perpanjangan keringanan biaya listrik, penyediaan fasilitas limbah, pengembangan kawasan industri, program padat karya, program food estate, dan skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

Dari sisi makroprudensial, beberapa kebijakan yang diatur terkait dengan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), kebijakan rasio intermediasi makroprudensial sektoral (RIMS), dan loan to value (LTV). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement