REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan para debitur dapat mengajukan keringanan cicilan atau restrukturisasi kredit secara berulang. Hal ini bisa dilakukan jika masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengajuan keringan cicilan bisa dilakukan hingga Maret 2022. “Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang jika masih diperlukan,” ujarnya saat konferensi pers senin malam.
Berdasarkan data OJK, total kredit restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun. Sedangkan restrukturisasi kredit industri keuangan non bank senilai Rp 240 triliun.
Adapun restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Pemberian keringan cicilan kredit merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.
Terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu.