REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik gesek tunai (gestun) tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar. Karena itu, OJK terus memperketat pengawasan terhadap praktik tersebut meski belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.
“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).
Menurut dia, meski larangan gestun belum diatur secara eksplisit, OJK tetap mencermati dampaknya terhadap kualitas pembiayaan. “OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” katanya.
Agusman menegaskan, OJK mendorong penyelenggara paylater untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko guna menekan potensi gagal bayar. Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan tersebut penting agar pertumbuhan layanan BNPL tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik di industri pembiayaan.