REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bursa aset kripto PT Central Finansial X (CFX) akan menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan daya saing pasar kripto domestik sekaligus menarik kembali konsumen Indonesia yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan, saat ini biaya transaksi bursa berada di level 0,04 persen per transaksi, akan turun menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026, lalu kembali dipangkas menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026. Menurut Subani, langkah tersebut menjadi respons atas tingginya sensitivitas harga di kalangan konsumen kripto nasional.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” kata Subani dalam siaran pers, Selasa (3/2/2026).
Subani menambahkan, tingginya biaya transaksi pada platform berizin dibandingkan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Dengan penyesuaian tarif ini, CFX menargetkan penguatan pangsa pasar domestik sekaligus peningkatan kontribusi industri kripto terhadap perekonomian nasional.
“Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.
Kebijakan penurunan biaya ini disampaikan dalam forum CFX Cryptalk yang digelar di CFX Tower, Jakarta, Senin (2/2/2026). Forum tersebut juga membahas penguatan ekosistem aset kripto nasional, khususnya pada aspek struktur biaya transaksi dan daya saing industri.
Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia di platform offshore tidak berizin tercatat 2,6 kali lebih besar dibandingkan platform berizin di dalam negeri. Data tersebut menunjukkan masih adanya ruang penguatan agar industri aset kripto nasional lebih kompetitif.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto menilai, regulasi dan pengawasan otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital, menjadi fondasi penting peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global. “Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global,” ujar Djoko Kurnijanto.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menegaskan, biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pelaku usaha untuk meningkatkan volume transaksi sekaligus menahan minat konsumen agar tidak berpindah ke platform asing. “Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri,” tambah Robby.
Robby juga menilai penurunan biaya bursa akan berdampak positif bagi pengguna domestik. “Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin. Saya mewakili asosiasi berterima kasih kepada Bursa Kripto CFX, karena dengan hadirnya biaya bursa yang lebih kompetitif bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna untuk bertransaksi,” kata Robby.