REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) siap meningkatkan transparansi pasar modal melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe investor. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung pada Senin (2/2).
“Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal (terkait transparansi dan peningkatan free float),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di BEI Jakarta, Senin (2/2/2026).
Terkait alasan pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen, Hasan menjelaskan bahwa MSCI pada prinsipnya menginginkan pengungkapan yang benar-benar granular atas kepemilikan saham di bawah 5 persen, tanpa menetapkan batas persentase tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan kapasitas yang ada, OJK memilih melakukan pengungkapan hingga tingkat di atas 1 persen sebagaimana yang disanggupi dalam proposal.
“Sehingga kita akan berusaha dalam action plan yang sudah kami paparkan dan akan kita gulirkan mulai besok,” kata Hasan.
Mulai besok, OJK juga akan mengumpulkan seluruh partisipan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang terlibat dalam proses pelengkapan data granular tersebut. Menurut Hasan, sekitar 125 partisipan akan mengikuti sosialisasi awal dan selanjutnya dilakukan proses pengisian data secara bertahap.
Sejalan dengan itu, klasifikasi investor yang sebelumnya hanya terdiri dari sembilan tipe utama akan diperluas menjadi 27 subtipe investor. Perincian tersebut diharapkan dapat lebih memperlihatkan kepemilikan saham dari setiap investor serta meningkatkan kejelasan dan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership.
Selain isu transparansi, OJK dan SRO juga telah menyampaikan proposal kenaikan ketentuan free float minimum dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pelaku pasar.
Secara keseluruhan, Hasan mengatakan diskusi dengan MSCI berlangsung dengan sangat baik dan akan dilanjutkan pada pertemuan tingkat teknis.
Menurutnya, MSCI juga menyatakan kesediaan memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan yang akan digunakan dalam proses evaluasi.
“Kami akan melakukan regular update kepada publik terkait dengan progres komitmen kami sebagai bagian dari menghadirkan transparansi dimaksud,” kata Hasan.
Untuk diketahui, OJK telah mencanangkan delapan aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia melalui empat pilar atau klaster utama, yakni kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergi.
Terkait peningkatan batas minimum free float, kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, batas free float dapat langsung ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, bagi emiten yang telah lama tercatat akan diberikan masa transisi.
Selanjutnya terkait transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO), OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.
Adapun terkait penguatan data kepemilikan saham, OJK akan memerintahkan SRO melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi subtipe investor mengacu pada praktik global. Dalam hal ini, KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui situs BEI.