Ahad 28 Apr 2024 06:43 WIB

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Tingkatkan Tata Kelola IJK

Governansi di industri jasa keuangan dibuat dalam kerangka three lines model.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan (IJK).

“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di sektor jasa keuangan,"  kata Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena dalam keterangan pers yang diteruskan OJK Sulselbar dan diterima di Makassar, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik.

Menurut dia, hal itu sudah disampaikan pada pertemuan International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange yang dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.

Lebih jauh dijelaskan, OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di sektor jasa keuangan.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan pelatihan terhadap KAP lokal yang terafiliasi.

Selain itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

Sophia juga menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.

Sementara FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara.

Sampai saat ini beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement