Kamis 28 Jan 2021 06:26 WIB

OJK Perkuat Pengawasan Industri Jasa Keuangan Secara Digital

Proses permohonan hingga pemberian izin akan dilakukan secara digital.

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang bertransformasi ke platform digital. Nantinya proses pengawasan akan dilakukan secara jarak jauh dengan tetap memenuhi beberapa standar pengawasan yang akan ditentukan kemudian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan proses permohonan hingga pemberian izin akan dilakukan secara digital. "Yang jelas pengawasan berbasis teknologi ini justru akan semakin dominan ketimbang fact finding di lapangan," ujarnya saat acara Webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Rabu (27/1). 

Menurutnya otoritas tetap berupaya mempercepat implementasi digitalisasi industri jasa keuangan. Adapun langkah ini untuk mendorong pelaku usaha untuk go digital tetapi juga aktif melakukan transformasi."OJK pun akan kami transform kami juga berbasis teknologi," ucapnya.

Wimboh menyampaikan pihaknya terus membuka jalan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak."Ini akan menjadi suatu lompatan bagi kami dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kami pun terbuka untuk pengembangan OJK ke depan," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement