Jumat 15 Jan 2021 13:49 WIB

Mendag Upayakan Indonesia Lepas dari Safeguard Filipina

Filipina memulai penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif RI pada Januari 2020

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah mobil terparkir saat akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020).  Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) bagi produk otomotif asal Indonesia.
Foto:

Ia menambahkan, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah. Lalu tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). 

Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina, guna meninjau ulang penyelidikan safeguard sekarang masih berlangsung. “Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard measure yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina,” jelasnya. 

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), yaitu serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina. PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014 sampai 2018.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017 sampai 2019 mengalami fluktuasi. “Pada 2017 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar 1,20 miliar dolar AS, pada 2018 turun menjadi 1,12 miliar dolar AS, dan pada 2019 meningkat sedikit menjadi 1,13 miliar dolar AS," katanya.

Melalui data tersebut, sambung dia, dapat dilihat tidak terjadi lonjakan impor signifikan dari Indonesia. Hal itu mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement