Kamis 02 May 2024 12:13 WIB

KSP: 12 Juta Pekerja Layak Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan Jika Di-PHK

Korban PHK peroleh 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, negara berkomitmen terus menjaga kesejahteraan buruh, termasuk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.

Baca Juga

JKP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mengatur pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.

“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” kata Fajar, dikutip dari siaran pers KSP pada Kamis (2/5/2024).

Fajar pun menjelaskan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan agar menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement