REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada dua maskapai yakni Batik Air dan Air Asia dengan melarang terbang ke Pontianak. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap sanksi tersebut tidak relevan.
“Maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Sabtu (26/12).
Dia menjelaskan, maskapai maupun pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang. Khususnya terhadap status kesehatan dan Covid-19.