Jumat 16 Oct 2020 11:51 WIB

Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai menunjukan perhiasan emas di toko. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Pegawai menunjukan perhiasan emas di toko. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Peresmian itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen.

Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.

Baca Juga

Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) didukung Dinas Perdagangan kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. “Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (16/10).

Ia menuturkan, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Maka bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi.

“Penting bagi pemerintah menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” kats Agus. Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendag kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar. “Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” kata dia.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan melakukan pengawasan, guna melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan dan penggunaan alat UTTP. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sebelumnya, pada hari Rabu (14/10), dilakukan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang. Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertandatera yang digunakan untuk perdagangan.

Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan. Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement