REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada Senin (21/7/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam tercatat stabil di angka Rp 1.927.000 per gram, sama seperti harga pada 19 Juli 2025. Harga beli kembali (buyback) emas batangan juga tetap di level Rp 1.773.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang berlaku pada Senin (21/7/2025):
-
0,5 gram: Rp 1.013.500
-
1 gram: Rp 1.927.000
-
2 gram: Rp 3.794.000
-
3 gram: Rp 5.666.000
-
5 gram: Rp 9.410.000
-
10 gram: Rp 18.765.000
-
25 gram: Rp 46.787.000
-
50 gram: Rp 93.495.000
-
100 gram: Rp 186.912.000
-
250 gram: Rp 467.015.000
-
500 gram: Rp 933.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.867.600.000
Adapun potongan pajak pada saat pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.