Rabu 30 Jul 2025 14:03 WIB

Apa Itu Rekening Dormant? Ini Penjelasan dan Cara Mencegahnya

Banyak nasabah tak sadar rekeningnya jadi pasif jika tak digunakan selama 180 hari.

Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp 428.612.372.321. Rekening-rekening tersebut tidak memiliki pembaruan data nasabah.

Lantas, apa itu rekening dormant?

Baca Juga

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyebut rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu 180 hari. Ada beberapa penyebab yang membuat rekening menjadi pasif.

Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga. Ketentuan ini berlaku untuk saldo berapa pun yang terdapat dalam rekening.

Dalam status dormant, seluruh transaksi debet tidak dapat dilakukan, sementara transaksi kredit dibatasi demi melindungi rekening tersebut.

photo
Tabungan (ilustrasi).

“Penyebab umum rekening menjadi dormant antara lain jarang digunakan dan lupa PIN,” tulis BNI melalui laman resminya, dikutip Rabu (30/7/2025).

Rekening tabungan pasif tidak dapat digunakan untuk transaksi pendebetan seperti penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel, serta pembelanjaan di merchant atau melalui mesin EDC.

Selain itu, aktivasi e-channel tidak diperkenankan untuk rekening tabungan pasif. Rekening jenis ini masih dapat menerima transaksi transfer masuk selain dari cabang atau outlet BNI (misalnya transfer dari bank lain atau transaksi melalui e-channel), tetapi hal tersebut tidak akan mengubah status rekening menjadi aktif.

Untuk mencegah rekening menjadi dormant, nasabah disarankan melakukan transaksi rutin.

“Lakukan transaksi melalui wondr by BNI atau kanal lainnya untuk kebutuhan transaksi finansial kamu,” imbau BNI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement