REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI menyatakan kompak melindungi dana nasabah serta mendukung kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant. Langkah ini diambil menyusul penghentian sementara transaksi oleh PPATK pada lebih dari 140 ribu rekening pasif yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
Selain rekening umum, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sekitar Rp 2,1 triliun. PPATK menyebut rekening tidak aktif berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Bank BNI memastikan dana nasabah tetap aman dan bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang jelas. “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dikutip Rabu (30/7/2025).
BNI menjelaskan, proses pembukaan blokir harus disetujui oleh PPATK. Nasabah dapat melakukan aktivasi ulang di kantor cabang dengan membawa identitas dan setoran awal minimal Rp 100.000.
Bank BRI juga menyatakan dukungan terhadap langkah PPATK. “BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator,” kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi.
BRI mengimbau nasabah untuk memperbarui data dan rutin bertransaksi agar rekening tidak masuk kategori dormant. Proses aktivasi ulang bisa dilakukan di seluruh unit kerja BRI.
Sementara itu, BSI menyatakan masih menunggu ketentuan teknis dari regulator. “Terkait langkah PPATK yang akan memblokir rekening dormant, kami masih menunggu ketentuan/regulasi dari regulator atas kebijakan tersebut,” ucap Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta.
Bank Mandiri menilai kebijakan pemblokiran ini sejalan dengan penguatan sistem anti pencucian uang. “Bank Mandiri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, M Ashidiq Iswara.
Mandiri menjelaskan, rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari. Nasabah disarankan untuk melakukan transaksi berkala guna menjaga status aktif rekening.
Keempat bank milik negara tersebut mendorong masyarakat agar proaktif mengecek status rekening dan melakukan aktivasi bila diperlukan. Upaya ini tidak hanya menjaga keamanan dana, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
View this post on Instagram