Senin 28 Jul 2025 18:14 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dinonaktifkan PPATK

PPATK menyebut menonaktifkan rekening dormant guna mencegah kejahatan keuangan.

Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi tabungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Tetapi, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

Baca Juga

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

- Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

- Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

- Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan di Jakarta, Ahad (18/5/2025).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

photo
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat perkembangan jumlah dan nominal rekening masyarakat. - (Tim Infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement