Rabu 14 Oct 2020 15:56 WIB

BPH Migas Apresiasi Alasan Mundurnya Rekind

BPH Migas akan mengkaji selama sebulan langkah terkait proyek pipa Cirebon Semarang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan BPH Migas mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rekind atas pengembalian proyek pipa gas Cirebon Semarang.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan BPH Migas mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rekind atas pengembalian proyek pipa gas Cirebon Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kembali secara resmi proyek pipa gas Cirebon Semarang dari PT Rekayasa Industri (Rekind) pada 2 Oktober 2020 kemarin. Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan BPH Migas mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rekind atas pengembalian proyek ini. Sebab, menurut Ifan memang sejak 2006 perusahaan tak segera melakukan pembangunan menjadi masalah tersendiri atas keberlanjutan proyek.

"Kami mengapresiasi Rekind. Lebih bagus begini, tapi jelas ada hitam di atas putih. Kami apresiasi jadi tahu penjelasannya. Meskipun terlambat, tapi kita memulai untuk menyusun langkah lebih baik," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu di Gedung BPH Migas, Rabu (14/10).

Baca Juga

Ifan juga menjelaskan Rekind pada Januari kemarin menyatakan sanggup untuk membangun pipa tersebut dalam waktu 24 bulan sejak groundbreaking 7 Februari kemarin. Dengan capex dan toll fee sesuai dengan lelang. Namun, setelahnya Rekind kemudian menyatakan tidak sanggup karena alasan keekonomian, Ifan menerima hal tersebut.

"Makanya ini niat baik kami, terlambat 14 tahun, kami memberi ruang besar untuk melaksanakan kewajiban ini. Tapi karena sampai Oktober, sudah hampir 7 bulan nggak ada implementasi signifikan, maka ya hasilnya nggak signifikan," ujar Ifan.

Selanjutnya, kata Ifan BPH Migas akan melakukan kajian terlebih dahulu selama sebulan ini terkait langkah apa yang akan diambil oleh BPH Migas terkait nasib pipa gas Cirebon Semarang ini. Ia mengatakan setelah melakukan kajian, BPH Migas baru bisa mengambil keputusan mau seperti apa kelanjutan proyek ini.

"Kami sepakat. BPH Migas menugaskan direktur gas bumi untuk melaksanakan kajian, dalam waktu maksimal satu bulan sejak 12 oktober untuk kajian tersebut dikoordinasikan terutama kepada kementerian ESDM dan pihak lainnya yang berhubungan sama PSN Cisem ini. Setelah satu bulan ada keputusan bersama bagaimana solusi pipa ini," ujar Ifan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement