Senin 05 Oct 2020 20:16 WIB

BPH Migas Sosialisasi Terkait Sub Penyalur dan Penyalur Mini

Distribusi yang baik dan tepat sasaran, akan membantu perekonomian bangsa

Pertashop Pertamina memudahkan warga mendapatkan BBM maupun elpiji. (ilustrasi).
Foto: Pertamina
Pertashop Pertamina memudahkan warga mendapatkan BBM maupun elpiji. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- BPH Migas menggelar Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini yang bertempat di Ballroom Hotel The Rinra, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (1/10). Hadir sebagai narasumber PIC Maluku & Papua Johanes Renjut, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Ridwan Wittiri, Kepala Dinas ESDM Andi Irawan Bintang dan SAM Sulseltra Adieb Arselan.

Sambutan BPH Migas PIC Maluku – Papua Johanes Renyut, menjelaskan bahwa Sub Penyalur BBM merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu di daerah yang tidak terdapat Penyalur BBM, karena itu salah satu persyaratan Sub Penyalur adalah menyediakan BBM untuk anggotanya. Terbitnya peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Wilayah yang belum terdapat Penyalur dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah wilayah tersebut khususnya di wilayah yang belum terdapat Penyalur BBM.

Baca Juga

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Sub Penyalur BBM. Tahapan awal, Kepala Daerah/Bupati setempat membentuk tim yang bertugas untuk menunjuk sub penyalur BBM. Setelah itu, bupati atau Walikota juga menentukan besaran ongkos dari Penyalur ke Sub Penyalur serta menentukan standarisasi teknis peralatan Sub Penyalur. Dengan adanya Sub Penyalur dan Penyalur Mini maka harga dan kualitas BBM menjadi terstandar.

Ke depan BPH Migas akan menerbitkan peraturan lebih detail untuk memudahkan dalam pendirian Sub Penyalur dan Penyalur Mini, termasuk safety agar terjaga. Sub Penyalur diharapkan sebagai embrio lahirnya BBM Satu Harga. Adapun dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional. Sesuai Permen ESDM tersebut, BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha guna menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Ridwan Wittiri dalam sambutannya mengingatkan dimasa pandemi Covid-19 untuk senantiasa memakai masker sebagai ikhtiar menjaga kesehatan. Ridwan menyatakan, Sulsel adalah dapilnya, Soppeng tempat kelahirannya, karena itu ini rumahnya. Terkait Pertashop, bahwa ternyata tidak hanya menjual BBM, tapi juga pelumas, ditujukan untuk daerah2 yang tidak terjangkau Pertamina secara langsung, sudah ada 60 an berminat mendirikan Pertashop di Sulsel.

Menurutnya, pemerintah sudah ikhtiar menerapkan BBM Satu Harga, sehingga keadilan menyangkut BBM sudah bisa dirasakan masyarakat. “Distribusi yang baik dan tepat sasaran, akan membantu perekonomian bangsa, oleh karena itu Sub Penyalur dan Penyalur Mini keberadaannya sangat strategis dalam rangka menjangkau program BBM Satu Harga,” ujar Ridwan dikutip laman resmi BPH Migas.

Mewakili Gubernur Sulsel, Kadis ESDM Andi Irawan Bintang menyatakan bahwa kegiatan ini meski terkumpul 200 an orang, tapi protokol kesehatan dijaga, masker, sanitizer dan social distancing tetap dijaga. Positif karena memberikan pemahaman detail persyaratan dan ketentuan Sub Penyalur dan Penyalur Mini.

Saat ini sudah ada 4 Pertashop di Sulsel. Keberadaan Sub Penyalur dan Penyalur Mini, selain membuka peluang usaha masyarakat, juga yang lebih utama penjangkauan ketersediaan BBM untuk masyarakat. Memang, saat ini banyak Pom Mini yang tidak ditera standar, ada manfaat penjangkauan meskipun harga menjadi tidak standar. Sudah ada instruksi BPH Migas kepada Pemprov untuk mendata ini sekaligus untuk mencari solusi merangkul mereka. ” BBM Satu Harga ini bentuk ikhtiar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

SAM Pertamina (Persero) Sulsel dan Sultra Adib Arselan, dalam paparan menjelaskan data sebaran SPBU, ada 7.000an di Indonesia, 47 persen kecamatan ada SPBU, 53 persen belum ada, karena itu, ini yang menjadi sasaran Pertashop dan Sub Penyalur. Sekarang tahap 2 sudah 60 daftar peminat di Sulsel. Pertamini ada, tapi harga mahal, tidak resmi.

“Kalau Pertashop walaupun cuma jual pertamax dan dexlite, tapi harganya sama dengan SPBU,” ujarnya. Pertamax dan dexlite lebih ramah lingkungan. Ada 13 lokasi yang sedang dibangun saat ini. “Yang sudah beroperasi, tahap awal saja bisa omzet 300 sampai 400 liter per hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Sulsel , Andi Irawan, menyampaikan terkait visi Sulawesi Selatan, bersih dalam melayani, sehat dan cerdas. Pengecer tanpa kalibrasi, sehingga sudah pasti merugikan konsumen.” Karena itu, Sub Penyalur dan Penyalur Mini semoga bisa efektif untuk masyarakat,“ pungkasnya. Selesai pemaparan dilanjutkan sesi tertanyaan yang diresponi peserta dengan semangat, optimis menyambut peluang Sub Penyalur dan Penyalur Mini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement