Jumat 03 Apr 2020 10:16 WIB

Kementan Dorong Penggunaan KUR untuk Sektor Peternakan

Dengan bungan enam persen, KUR membantu banyak peternak mengembangkan usaha.

Kementan meminta para peternak memanfaatkan KUR untuk meningkatkan usaha.
Foto: kementan
Kementan meminta para peternak memanfaatkan KUR untuk meningkatkan usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi serta meningkatkan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan di sektor peternakan, pada tahun 2020 Kementerian Pertanian menargetkan dana untuk kredit usaha rakyat (KUR) bidang peternakan sebesar Rp 9.01 triliun.

“KUR ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Sumber dananya berasal dari penyalur KUR, sedangkan pemerintah berperan memberikan subsidi bunga,” jelas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menurutnya, dengan bunga enam persen, KUR ini sangat menarik dan membantu banyak peternak dalam mengembangkan usahanya. Terbukti sampai dengan bulan Maret, realisasi KUR untuk sektor peternakan tercatat mencapai Rp 3,03 triliun atau 33,63 persen dari target, dengan jumlah debitur mencapai 107.891 debitur.

Ketut menerangkan bahwa realisasi KUR sektor peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin naik dari tahun ke tahun," tambahnya.

Ia kemudian membeberkan data realisasi KUR pada tahun 2019, dimana tercatat penyaluran KUR sektor peternakan mencapai Rp 7,5 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi KUR tahun 2018 sebesar Rp 5,06 triliun.

"Realisasi KUR tahun 2019 tersebut meningkat sebesar 48,22 persen dibandingkan realisasi 2018. Dan angka realisasi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 sebesar Rp 2,02 triliun," ucapnya.

Sementara itu, Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menambahkan bahwa KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

"Fasilitas KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.

Fini kemudian memberikan beberapa contoh penyalur KUR antara lain Bank Pemerintah (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan serta Koperasi Simpan Pinjam.

“Melalui KUR ini kita berupaya menciptakan pemerataan ekonomi di sektor peternakan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan, dengan membantu para peternak kecil dan kelompok usaha peternakan mikro/kecil,” lanjutnya.

Keuntungan dan Syarat Akses KUR

Lebih lanjut, Fini menjelaskan bahwa cicilan KUR ini dapat dibayar setelah panen (“yarnen”), hal ini menyesuaikan karakteristik usaha peternakan yang baru dapat dipanen setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.

"Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR," imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa KUR dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan mulai dari hulu sampai dengan hilir atau tidak terbatas pada usaha budidaya saja, namun dapat juga untuk pengolahan hasil peternakan, pengolahan pupuk, usaha pakan ternak, atau untuk pemasaran bahkan untuk pembiayaan ekspor.

Untuk mendapatkan KUR, menurut Fini cukup mudah dengan syarat yang tidak membebani peternak. Untuk individu (perorangan), persyaratan berupa kepemilikan usaha produktif dan layak, serta telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

Adapun untuk ijin usaha peternakan yang mikro dan kecil dapat langsung menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Sementara bagi usaha skala menengah harus daftar melalui OSS (online single submission).

Setelah persyaratan lengkap, peternak dapat langsung menghubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi simpan pinjam penyalur KUR. "Bagi peternak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang KUR dapat menghubungi bank penyalur atau koperasi penyalur terdekat," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement