Kamis 20 Nov 2025 17:57 WIB

Kemenhub Resmikan Trans Manado, Ini Rute dan Fasilitasnya

Trans Manado akan melayani dua koridor utama.

Rep: Muhamamd Nursyamsi/ Red: Satria K Yudha
Kemenhub meresmikan layanan transportasi Trans Manado.
Foto: Kemenhub
Kemenhub meresmikan layanan transportasi Trans Manado.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meluncurkan layanan Buy The Service (BTS) atau Teman Bus di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (19/11/2025). Peluncuran ini menandai hadirnya angkutan massal perkotaan berbasis jalan pertama di Manado yang dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat secara aman, nyaman, dan terjangkau.

Layanan BTS adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum, untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat. Layanan ini diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, kepada operator, yang akhirnya dinikmati masyarakat.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir mengatakan layanan Trans Manado akan menjadi pilihan baru transportasi publik di kota tersebut. “Kehadiran Trans Manado dengan skema BTS yang secara resmi mulai beroperasi di akhir 2025 diharapkan dapat menjadi pilihan baru masyarakat dalam melakukan mobilitas,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/11/2025).

Trans Manado akan melayani dua koridor utama, dari Terminal Malalayang ke Pelabuhan Manado serta dari Pelabuhan Manado menuju Bandara Samratulangi. Kedua rute menghubungkan simpul transportasi penting yang diharapkan memberi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Trans Manado dilengkapi Intelligent Transport System untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi layanan, pelacakan posisi bus, serta penyampaian pengaduan.

Penggunaan teknologi ini juga mendukung pemerintah dan operator dalam pengumpulan data, pengawasan, serta pengendalian operasional. “Di samping itu, terdapat juga kemudahan sistem pengumpulan dan pengolahan data serta pengawasan dan pengendalian operasional bus bagi pemerintah dan manajemen pengelola serta operator angkutan umum,” ucap Muiz.

Program ini merupakan sinergi Ditjen Perhubungan Darat dengan Pemerintah Kota Manado sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Muiz, keberhasilan layanan BTS memerlukan kebijakan push and pull untuk mendorong peralihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Langkah tersebut mencakup pembatasan kendaraan pribadi dan penyediaan layanan transportasi publik yang lebih baik.

Muiz menambahkan layanan BTS di Manado menjadi stimulus agar pemerintah daerah memperkuat perannya dalam penyediaan angkutan perkotaan. Ia mendorong Pemkot Manado melakukan sosialisasi, mitigasi risiko, dan reformasi angkutan eksisting sebelum mengambil alih program tersebut dalam tiga tahun ke depan.

"Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado untuk kolaborasi ini dan kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Muiz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement