Kamis 23 Jan 2020 15:51 WIB

Isu Pengembalian Fungsi OJK, BI: Tidak Pernah Bahas

BI tidak menanggapi isu pengembalian fungsi OJK karena hanya pemberitaan, bukan sikap

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tidak pernah membahas kemungkinan kembalinya pengawasan sektor jasa keuangan yang kini menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat membuka wacana untuk mengembalikan fungsi pengawasan ke BI.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menyampaikan BI tidak pernah membahas hal tersebut. Baik di rapat-rapat teknis maupun hingga ke tingkat dewan gubernur.

Baca Juga

"Kami tidak bisa berkomentar itu karena memang tidak pernah ada pembicaraan di rapat-rapat," katanya usai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta, Kamis (23/1).

Onny menyampaikan BI mengetahui ada pemberitaan yang beredar terkait hal tersebut. Namun BI tidak menanggapinya karena hanya pemberitaan, bukan sebuah sikap resmi.

Usulan untuk mengembalikan tugas dan fungsi OJK ke BI berangkat dari evaluasi kinerja OJK yang dinilai tidak maksimal. Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menyebutkan, pemisahan OJK dan Bank Indonesia pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.

Namun setelah OJK menjalankan tugas selama delapan tahun, menurutnya, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi belum maksimal. Sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

Eriko menegaskan pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke BI. Ini memungkinkan karena di beberapa negara lain sudah terjadi, contoh di Inggris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement