Selasa 05 Nov 2019 02:10 WIB

Dukung Larangan Ekspor Nikel, Produsen Gandeng Penambang

Pelarangan ekspor dianggap bisa mempercepat hilirisasi produk.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Satria K Yudha
Tambang nikel.
Foto: republika
Tambang nikel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  PT Trinitan Metals and Minerals Tbk mendukung langkah pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel dari semula 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019. 

Menurut Deputy Director PT Trinitan Metals & Minerals, Andika Vidiarsa, keputusan pemerintah melalui kebijakan tersebut, akan turut mempercepat optimalisasi potensi nikel nasional dan upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel. 

“Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen. Kalau sudah diolah, punya nilai tambah, lain cerita,” ujar Andika dalam keterangan pers, Senin (4/11).

 

Andika mengatakan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan penambang atau pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.

 

"Kita harapkan pemerintah akan menata peta jalan tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter,” kata Andika.

Emiten dengan ticker PURE ini sedang melakukan uji kelayakan untuk ekstraksi produk timah, nikel dan kobalt. Untuk ekstraksi nikel, PURE sudah mengembangkan teknologi baru pertama di dunia yang mampu mengekstraksi kadar rendah (dibawah 1,7 persen) dan kadar tinggi (di atas 1,7 persen).

“Teknologi kami memiliki proses yang ramah lingkungan dan mampu mengelola kadar rendah secara efisien,” kata Andika.

Saat ini, produk Trinitan Metals and Minerals digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam bidang industri battery manufacture, industri pembuat antimony trioxide, industri metals processing, industri solder dan industri pertahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement