REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 171 entitas trading forex yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Oktober 2019. Trading forex ilegal menjadi entitas penawaran investasi yang paling banyak ditemukan Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan saat ini masyarakat masih tergiur dengan penawaran keuntungan yang besar tanpa mengetahui risiko terlebih dahulu.
“Investasi legal ini kedoknya kebanyakan adalah perdagangan forex yang menginginkan keuntungan yang sangat besar tanpa risiko,” ujarnya ujarnya di Kafe The Gade, Jakarta, Jumat (1/11).
Adapun rinciannya kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi meliputi, 171 trading forex, 11 Investasi uang, 19 Multi Level Marketing, dan 13 investasi cryptocurrency. Totalnya ada 263 entitas penawar investasi ilegal atau bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.
“Jadi banyak perdagangan perdagangan forex itu menawarkan kita itu mendapat keuntungan contohnya bisa 1 persen per hari tanpa ada risiko,” ucapnya.
Seiring dengan maraknya penawaran investasi ilegal ini, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih platform investasi. Masyarakat harus memastikan platform yang dipilih sudah mengantongi izin OJK.
“Masyarakat kita memang perlu kita edukasi supaya jangan cepat tergiur terhadap hal-hal seperti ini karena pada dasarnya ini adalah penipuan bisa merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Tongam masyarakat juga harus memastikan produk investasi yang ditawarkan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, masyarakat harus memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah dilakukan sesuai ketentuang perundang-undangan.
“Korban dari kegiatan koperasi ilegal multi level marketing kemudian arisan online mungkin juga atau penipuan-penipuan lain yang berkedok investasi atau money game ini kita tampung semua disini, sehingga kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Satgas juga menemukan 1369 Fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal per 31 Oktober 2019 dan 68 entitas gadai ilegal. Adapun peningkatan jumlah entitas yang ilegal yang pertama pada 2017 adalah 10 entitas lalu meningkat pada tahun lalu menjadi 108 dan tahun ini sudah 262 entitas yang sudah ditangani.