Kamis 31 Oct 2019 16:00 WIB

Sri Mulyani Siapkan Rp 14 Triliun Talangi PBI BPJS Kesehatan

Kemenkeu juga berinisiatif juga menalangi kebutuhan di daerah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ani Nursalikah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, akan segera membayarkan dana talangan tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pembayaran ini seiring dengan kenaikan iuran BPJS untuk PBI yang resmi naik Agustus lalu.

Sri menyebutkan, berdasarkan perhitungannya, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rp 14 triliun. Tidak menutup kemungkinan realisasinya akan lebih besar mengingat Kemenkeu berinisiatif juga menalangi kebutuhan di daerah.

Baca Juga

"Nanti kami akan lihat, karena kami juga bayar untuk daerah," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).

photo
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah telah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (30/10). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Produk hukum tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/10).

Apabila dirinci berdasarkan beleid tersebut besaran iuran yang harus dibayarkan kelas III adalah Rp 42 ribu per bulan, sementara kelas II membayar Rp 110 ribu per bulan dan Rp 160 ribu per bulan untuk kelas I. Untuk golongan PBI, tarif iuran yang semula Rp 23 ribu per bulan naik menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Berdasarkan Pasal 103A di Perpres 75/2019, pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah (pemda) Rp 19 ribu per orang per bulan untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemda. Bantuan ini hanya berlaku untuk periode Agustus hingga Desember 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement