REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim tingkat kepatuhan produsen minyak goreng kemasan terkait halal sudah cukup baik. Sejauh ini berdasarkan pantauan Kemendag, tak ada aduan mengenai pelanggaran ketaatan halal dari minyak goreng kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Suhanto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan pelanggaran halal tersebut. Artinya, minyak goreng kemasan milik produsen besar mayoritasnya dipastikan halal.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke kami, halal semua,” ujar Suhanto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/10).
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan peredaran minyak goreng di pasaran baik di sektor ritel maupun tradisional berbentuk kemasan di tahun depan. Pertimbangannya yakni karena minyak goreng curah yang beredar saat ini cenderung tak sehat karena bahan bakunya berasal dari minyak bekas pakai di restoran-restoran. Selain itu, produsen dan pelaku usaha minyak goreng curah juga kerap memanipulasi harga dan takaran minyak di pasaran.
Berdasarkan hal tersebut, Suhanto mengakui bahwa kewajiban minyak goreng kemasan di pasaran nantinya bakal menguntungkan para produsen besar. Hanya saja dia menyampaikan, para produsen minyak curah juga telah berkomitmen untuk beralih memproduksi minyak goreng kemasan.
“Mereka (produsen minyak curah) sudah mau beralih, kan kita bina juga,” kata dia.