REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji revisi aturan distribusi Minyakita guna meningkatkan efektivitas kebijakan di lapangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas aturan yang berlaku saat ini.
“Memang akan ada kajian untuk melakukan evaluasi, semuanya memang harus kita evaluasi. Karena bagaimana pun aturan harus dievaluasi biar lebih efektif,” ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Iqbal menjelaskan, salah satu fokus revisi adalah insentif bagi produsen yang memanfaatkan jalur distribusi melalui BUMN pangan, sesuai ketentuan Permendag 18/2024. Insentif diberikan dalam bentuk hak ekspor yang besarannya dihitung berdasarkan pola distribusi, mulai dari penggunaan kemasan tertentu hingga distribusi ke wilayah timur.
“Kalau mereka menggunakan kemasan ini, insentifnya sekian. Kalau mereka distribusi ke wilayah timur, insentifnya sekian. Kalau dengan BUMN pangan, insentifnya sekian. Itu nanti dikalikan dalam konteks hak ekspor,” kata Iqbal.
Meski kajian masih berlangsung, pemerintah berupaya mempercepat proses revisi. “Saya maunya selesai kalau bisa besok,” kata Iqbal, berharap kebijakan baru segera rampung agar distribusi Minyakita lebih lancar dan tepat sasaran.