Selasa 03 Sep 2019 13:27 WIB

BEI Delisting Saham SCBD

Dengan delisting, SCBD diharuskan untuk membeli kembali saham milik publik. 

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Karyawan beraktivitas di dekat grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Karyawan beraktivitas di dekat grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencatatan saham PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) akan segera dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan proses delisting hingga saat ini masih berlangsung.

Menurut Nyoman, BEI akan melakukan pertemuan dengan jajaran direksi SCBD untuk membahas keberlanjutan proses delisting. "Kami sudah pernah bertemu dua kali, nanti akan ada pertemuan lagi," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (2/9).

Selain membahas proses delisting, lanjut Nyoman, pertemuan juga akan membahas kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan perseroan setelah delisting. Dengan delisting ini, SCBD diharuskan untuk membeli kembali saham milik publik. 

Berdasarkan data RTI, saham SCBD yang dimiliki publik ada sebanyak 8,57 persen. Sedangkan pemegang saham terbesar yaitu PT Jakarta International Hotels & Developments Tbk sebesar 82,41 persen. 

Sebelumnya, BEI memberikan suspensi kepada SCBD pada 30 Juni 2019. Suspensi ini dilakukan karena perseroan tidak dapat memenuhi jumlah pemegang saham yang ditetapkan yaitu mininal 300 pemegang saham. 

PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) pada 28 Maret 2002 dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 19 April 2002. SCBD melepas 100 juta lembar saham dengan harga Rp500 per lembar saham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement